Senin, 10 Februari 2014

OUTLOOKING (Seperti Apakah Pemilu 2014?)

tulisan ini dibuat hanya untuk mengingatkan bahwa tahun 2014 ini, Indonesia, bangsa ini, negara ini, masyarakat, kita akan menjalani tahun politik, pesta demokrasi terbesar setiap 5 tahun sekali yaitu Pemilu Legislatif dan Presiden. jangan sampai momen perubahan ini terlewatkan begitu saja, karena bisa saja di momen inilah Pemimpin-pemimpin yang bisa membawa perubahan kepada Negeri ini dalam 5 tahun kedepan dapat terpilih atau bisa saja pemimpin dengan kualitas dan rekam jejak yang nihil bisa terpilih. semuanya tergantung kepada kita...

Ingat 9 April 2014


Tahun 2014 merupakan tahun yang sangat spesial bagi rakyat Indonesia karena ditahun inilah kita akan melaksanakan pesta demokrasi terbesar setiap 5 tahun sekali yaitu PEMILU Legislatif dan Presiden. Ditahun ini pula akan muncul banyak strategi-strategi yang akan dilancarkan oleh 15 Parpol untuk memenangkan PEMILU setidaknya mendapat suara untuk memperebutkan kursi panas di DPR.

Hal ini merupakan kegembiraan bagi seluruh rakyat Indonesia siapapun dan apapun kepentingannya,semua bisa berbahagia ditahun ini. bagi rakyat kecil, ditahun inilah mereka bisa menggantungkan harapan selama 5 tahun kedepan kepada pemimpin-pemimpin yang dipilihnya. Bagi para pedagang dan pengusaha, ditahun inilah mereka bisa meraup omzet yang lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya karena persaingan oleh para elit politik di negeri ini. bagi para pelajar dan cendekiawan ditahun inilah mereka bisa melakukan banyak penelitian, survey, riset atau apapun yang berhubungan dengan bidangnya dengan mengambil tema seputar PEMILU. Bagi para elit politik sangat jelas, ditahun inilah kesempatan mereka untuk berjuang memperebutkan suara rakyat.

Ini menunjukkan betapa hebatnya pesta demokrasi 5 tahun sekali ini bagi seluruh elemen masyarakat dari bawah sampai atas. Akan tetapi banyak juga hal-hal yang mungkin merugikan negara ini jika saja PEMILU tahun ini diwarnai oleh kerusuhan, kecurangan, dan lain-lain. Bukan tidak mungkin bisa terjadi perpecahan ditubuh bangsa ini setelah PEMILU dilaksanakan. Barang tentu kita tidak menginginkan hal-hal seperti ini terjadi.

Lalu apa saja yang terjadi menjelang PEMILU 2014 ini, seperti apakah gambaran pelaksanaan PEMILU tahun ini, lalu siapakah yang akan menjabat sebagai anggota dewan ataupun presiden, dan seberapa jauhkan persiapan yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam mempersiapkan pemilu?


Dana Saksi Parpol (Partai Politik)

Menjelang PEMILU 2014 ini muncul sebuah wacana oleh segelintir orang yang menginginkan dana sebesar 660 Milliar Rupiah untuk mendanai saksi partai politik disetiap TPU. Dana ini akan diberikan kepada setiap saksi parpol sebesar 100Ribu rupiah perorang untuk mengawasi PEMILU di TPU. Perlu untuk diketahui bahwa saksi disetiap TPU sudah disediakan oleh Bawaslu untuk mengawal pemilu tahun ini.

Permintaan terhadap dana saksi parpol yang dibiayai oleh pemerintah melalui APBN 2014 inilah yang memunculkan kontroversi diberbagai kalangan. Ada banyak pihak yang pro dan tidak kalah banyak juga pihak yang kontra terhadap dana ini. bagi mereka yang pro, mereka berpendapat bahwa dana ini ditunjukkan untuk mengurangi kecurangan saat pemilu dengan memunculkan saksi-saksi bagi partai politik disetiap TPU sehingga pemilu yang Jurdil (jujur dan adil) dapat terlaksana. Akan tetapi bagi pihak yang kontra, mereka berpendapat bahwa dana ini termasuk pemborosan dan rawan dikorupsi karena penggunaan, pembagian, dan pengawasannya tidak transparan. Selain itu mereka juga berpendapat bahwa sebaiknya saksi-saksi bagi parpol itu disediakan dan dibiayai oleh parpol-parpol itu sendiri melalui simpatisan partai ataupun kader-kader partai setempat.

Penulis sendiri lebih condong kepada pihak yang kontra, karena 660 milliar untuk saksi apalagi saksi partai politik adalah sebuah pemborosan besar-besaran dan hanya akan menghabiskan dana APBN yang seharusnya dengan 660 milliar itu bisa digunakan untuk membangun desa, menyubsidi rakyat miskin, ataupun menanggulangi bencana-bencana yang akhir-akhir ini sering melanda Indonesia. Dana ini pun lebih baik dialokasikan untuk memperbaiki bangunan sekolah, jalanan, dan fasilitas umum yang rusak. Dana ini juga bisa digunakan setidaknya untuk pemeretaan pendidikan didaerah-daerah terpencil, atau juga dana sebesar ini bisa dialokasikan untuk menertibkan jalannya Pemilu.

Pada akhirnya keputusan mengenai dana saksi bagi parpol ini dicoret dari rancangan Perpres. Dicoretnya rancangan Perpres mengenai dana saksi ini lebih terkait kepada tidak adanya landasan hukum yang memayungi atau menjadi payung hukum bagi penetapan dana ini. semoga dengan dicoretnya dana saksi ini, pemilu 2014 nanti tetap berjalan dengan jurdil dan sebagai mana mestinya.

Mahkamah Konstitusi dan keputusan Pemilu serentak 2019

Pada 23 Januari 2014 atau kurang lebih 3 bulan menjelang PEMILU 2014, Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan sejumlah pasal UU No.42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan UUD 1945. Pada keputusan ini juga dijelaskan bahwa Pemilu harus dilaksanakan secara serentak antara Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Akan tetapi yang menjadi pro dan kontra terhadap keputusan ini ialah Pemilu serentak baru akan dilaksanakan pada tahun 2019 dan seterusnya.

Dasar munculnya putusan MK ini berasal dari uji konstitusi yang diajukan oleh beberapa elit politik kepada Mahkamah Konstitusi selaku badan yang berhak menguji Konstitusi. Pada akhirnya keputusan bulat dari Mahkamah Konstitusi ialah mengabulkan Pemilu Serentak antara Legislatif dan Presiden. Namun dengan berbagai pertimbangan dan keputusan yang bijak, MK menyatakan bahwa Pemilu serentak baru akan dilaksanakan pada tahun 2019 mendatang.

Berbagai tanggapan mengalir deras seiring keputusan MK tersebut. Beberapa pihak sangat menyayangkan keputusan MK tersebut karena dinilai akan menimbulkan banyak permasalahan pada Pemilu tahun ini salah satunya adalah kekhawatiran terhadap keputusan ini menjadi landasan bagi Parpol yang kalah untuk menggugat hasil Pemilu tahun ini. selain itu keputusan ini dinilai membuat Pemilu 2014 tidak mempunyai landasan hukum lagi sehingga Pemilu tahun ini dapat dinyatakan Konstitusional.

Seiring dengan keputusan tersebut, pihak yang kontra menyatakan, seharusnya tepat setelah keputusan tersebut dikeluarkan bahwa pemilu tahun ini harus dilaksanakan secara serentak. Namun MK dan beberapa pihak yang pro terhadap Pemilu serentak 2019 mempunyai landasan pemikirannya tersendiri yaitu mempertimbangkan legistimasi Hukum, sosiologis, dan moral berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu tahun 2014.

Dilihat dari legistimasi hukum bahwa keputusan MK terhadap pemilu serentak 2019 merupakan kenyataan hukum (lex lata) yang harus diterima dan dihargai karena keputusan tersebut merupakan keputusan langsung dari MK selaku badan konstitusi tertinggi dinegeri ini.

Jika ditimbang dari legistimasi sosiologis, bahwa pemilu serentak baru bisa dilaksanakan tahun 2019 karena melihat banyaknya dukungan dari berbagai parpol sehingga keputusan tersebut memenuhi kebutuhan dan kepentingan hukum sebagain besar elit politik kita. Lalu yang terakhir adalah legistimasi moral yang mempertimbangkan faktor penyelenggaran Pemilu untuk terciptanya pemilu yang aman dan terhindar dari kekacauan serta ketidakpastian hukum yang akan terjadi jika pemilu serentak dilaksanakan tahun 2014 ini.

Dengan pertimbangan itulah, beberapa pihak yang pro terhadap keputusan ini  setuju mendukung bahwa pemilu serentak baru akan siap dilaksanakan pada tahun 2019 nanti. Dengan berbagai pertimbangan dari pihak pro dan kontra, kita hanya bisa berharap dan mengawal pemilu 2014 ini agar tidak merugikan banyak pihak apalagi akan menimbulkan kekacauan dan kerusuhan saat pemilu berlangsung. Selain itu pemerintah, KPU, Bawaslu, dan partai politik juga harus dengan tegas mentaati aturan hukum yang berlaku saat Pemilu nanti agar terciptanya kondisi yang kondusif selama perhelatan Pemilu tahun ini.
 

Persiapan KPU terhadap Pemilu 2014

"kalau kita mencintai Indonesia Merdeka, haruslah kita berusaha membangun perumahan kita sendiri dan memperbaiki susunannya."-Moh. Hatta
Seperti yang telah kita ketahui secara umum bahwa Komisi Pemilihan Umumlah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pemilu dari tahun ke tahun. Hal ini berarti bahwa setiap keberhasilan dan kegagalan Pemilu sebagian besar merupakan tanggung jawab dari KPU, namun pernyataan ini tidak menyampingkan faktor-faktor lain yang juga turut mempengaruhi Pemilu.

Banyak lembaga survey yang mulai bergerak untuk setidaknya membantuk KPU dalam mempersiapkan strategi dalam menggelar Pemilu tahun ini. mulai dari persiapan sampai nanti tahap pelaksanaan. Baik yang mensurvey tentang parpol, calon-calon yang terlibat, sampai tingkat partisipasi masyarakat dalam menghadapi Pemilu tahun ini.

Yang perlu dicermati dan menjadi bahan evaluasi bagi KPU saat ini adalah survey yang menunjukkan betapa sedikitnya partisipasi masyarakat dalam pemilu tahun ini, dalam hal ini menyangkut pengetahuan masyarakat tentang pelaksaan pemilu, calon-calon dalam pemilu, dan APK (angka partisipasi kasar) masyarakat turut serta dalam Pemilu tahun ini.

Survey dari bulan desember-januari menunjukkan bahwa kurang dari 50% masyarakat Indonesia yang mempunyai hak pilih mengetahui tanggal pasti Pemilu 9 april 2014 nanti. Hal ini juga berkorelasi positif terhadap pengetahuan masyarakat kepada calon-calon yang akan dipilihnya nanti, dan juga sudah tentu berkorelasi positif juga dengan tingkat partisipasi masyarkat nanti dalam Pemilu tahun ini.

Sudah tentu ini mengkhawatirkan bagi KPU karena bisa jadi akan meningkatnya angka golput dalam pemilu nanti. KPU harus bergerak cepat untuk mengatasi hal ini. partai politik dan masyarakatpun juga tidak bisa tinggal diam menyaksika KPU yang bekerja sendirian untuk menggelar pemilu ini. parpol dan masyarakat juga harus turut aktif membantu KPU dalam mengawal Pemilu setidaknya dengan mensosialisasikan pemilu tahun ini kepada masyarakat umum. Sehingga angka golput dapat ditekan dan menjadi prestasi tersendiri bagi jalannya demokrasi di Indonesia.

Demikianlah beberapa yang dapat kita lihat dan cermati dalam persiapan Pemilu tahun ini. harapannya Pemilu tahun ini dapat memunculkan para elite politik yang pro terhadap kepentingan rakyat bukan kepentingan asing, pemimpin yang tegas tapi tidak otoriter, pemimpin yang sederhana tetapi tidak rendah diri, pemimpin yang berani berjuang bersama masyarakat bukan berjuang untuk dirinya sendiri, dan Pemimpin yang berani menegakkan Pancasila dan UUD 1945 bukan Pemimpin yang menggrogoti nilai-nilai luhur pancasila dan UUD 1945, serta Pemimpin yang berani memperjuangkan kalimat Indonesia Raya menjadi kalimat suci dan bernilai tinggi bukan sekedar kalimat yang mati tanpa arti.

Semoga...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar