Senin, 16 Desember 2013

Aktualisasi Pancasila didalam Tridarma Perguruan Tinggi


Perguruan tinggi merupakan tempat dimana seluruh gejala yang ada dialam semesta ini dapat dilihat, diamati, dipelajari, diteliti, dianalisis, dicatat, didokumentasikan, diajarkan , disebarluaskan dan diamalkan. Hasil pengamatan, kajian dan penelitian tersebut berupa ilmu pengetahuan yang kemudian diajarkan, disebarluaskan, dan diamalkan untuk kemaslahatan hidup seluruh umat manusia. (buku kemahasiswaan UNS, 2013)

Kemunculan perguruan tinggi di Indonesia tidak lepas dari Pembukaan UUD 1945 dan pasal 31 ayat (1) UUD 1945, serta Pancasila. Pembukaan UUD 1945 dalam alenia IV menyebutkan tujuan Negara Republik Indonesia adalah “..... Untuk memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa...”, hal ini lah yang merupakan dasar berdirinya tempat-tempat pendidikan salah satunya Perguruan Tinggi. Dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan “hak setiap warga untuk mendapatkan pendidikan” juga merupakan dasar hukum yang membuat berdirinya perguruan tinggi. Selain itu di dalam Pancasila,sila pertama, sila kedua, dan sila kelima juga merupakan landasan atas berdirinya perguruan tinggi di Indonesia.

Bentuk implementasi dari Pembukaan UUD 1945, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dan Pancasila adalah adanya Pendidikan Formal dan Non-Formal. Diharapkan dengan adanya pendidikan baik Formal maupun non-Formal dapat mewujudkan suatu tujuan Negara Republik Indonesia yaitu Mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam perjalanannya, Perguruan tinggi sebagai intuisi pendidikan dalam masyarakat bukanlah merupakan menara gading yang tidak dapat dijangkau oleh masyarakat Indonesia, akan tetapi senantiasa mengemban dan mengabdi kepada masyarakat. PP No.60 tahun 1999 menyebutkan, bahwa perguruan tinggi memiliki 3 tugas pokok yang dikenal sebagai Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu (1)  Pendidikan, (2) penelitian, dan (3) pengabdian masyarakat. Hal ini menunjukan fungsi pokok dari perguruan tinggi yaitu untuk menjalankan pendidikan berdasarkan amanat Pembukaan UUD 1945 alenia IV, Pasal 31 (1) UUD 1945 serta Pancasila. 

Pelaksaan Tridarma Perguruan tinggi yang pertama yaitu Pendidikan harus didasari oleh Pembukaan UUD 1945 yaitu Mencerdaskan kehidupan bangsa dan harus dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat untuk mendapatkan itu sendiri sebagai bentuk implementasi pasal 31 ayat (1) UUD 1945 serta Pancasila didalam sila pertama, kedua dan kelima. Dalam menjalankan pendidikan, perguruan tinggi dapat menekankan pada 3 aspek pendidikan yang paling dasar yaitu (1) kognitif (memberikan pengetahuan utamanya kepada peserta didik), (2) afektif (mengubah sikap anak-anak didiknya), (3) psikomotorik (mengubah perilaku anak-anak didiknya). Didalam aspek kognitif maka perguruan tinggi bertugas untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, serta memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian.

Disisi lain pendidikan juga harus meliputi pendidikan akademik dan non akademik yang diberikan kepada mahasiswa agar terciptanya mahasiswa yang cerdas, berkompeten, dan profesional, serta berpengalaman. Pendidikan akademik meliputi pembelajaran didalam kelas yang outputnya adalah hardskillm sedangkan pendidikan non akademik meliputi pembelajaran diluar kelas yang output akhirnya dapat berupa softskill dan spiritual. Dalam peningkatan softskill mahasiswa di perguruan tinggi menyediakan banyak sekali wadah seperti UKM-UKM, dan Organisasi-Organisasi baik dilingkup jurusan, fakultas sampai lingkup universitas, baik yang bergerak di bidang politik, leadership, pecinta alam, olahraga, jurnalistik, semi-militer, dan agama. Dengan penyediaan semua aspek pendidikan seperti yang telah dikemukakan diatas maka bisa dikatakan telah terjadi aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan diperguruan tinggi.

Tridarma Perguruan Tinggi yang kedua adalah Penelitian. Penelitian bersiffat vital di perguruan tinggi karena penelitian merupakan salah satu misi dari perguruan tinggi. Pasal 3 ayat (3) PP 60 tahun 1999 menyebutkan bahwa peneliatian adalah suatu kegiatan telaah yang taat kaidah, bersifat objektif dalam upaya menemukan kebenaran dan menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi serta kesenian. Penelitian membuat mahasiswa menjadi lebih mengerti dengan keilmuan yang dipelajari di perguruan tinggi, karena penelitian pada dasarnya merupakan praktik langsung atau mengamati kebenaran yang ada dalam ilmu pengetahuan. Penelitian mendasarkan pada paradigma tertentu, baik permasalahan, hipotesis, landasan teorim, maupun metode yang dikembangkannya. 

Perguruan tinggi melalui direktorat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (DP2M) menyediakan fasilitas untuk melakukan penelitian yang biasa disebut sebagai PKM (program kreatifitas mahasiswa) yang bertujuan agar mahasiswa mempunyai wadah melakukan penelitian dalam bentuk karya ilmiah dan sebagai wadah mengembangkan potensi serta pemikiran mahasiswa untuk berguna dibidang keilmuannya masing-masing.

Tridarma perguruan tinggi yang kedua ini juga merupakan aktualisasi pancasila di Perguruan tinggi. Para peneliti ini dituntut untuk senantiasa memiliki moral dan mengabdikan diri kepada nilai-nilai kemanusiaan. Selain itu peneliti juga mewujudkan asas kemanfaatan penelitian yang ditunjukkan demi kesejahteraan umat manusia. Nilai-nilai sila pancasila semuanya terwujud dalam Tridarma perguruan tinggi yang kedua ini. 

Pengabdian masyarakat merupakan Tridarma perguruan tinggi yang terakhir. Selain melaksanakan pendidikan dan melakukan penelitian, mahasiswa juga dituntut untuk mengaktualisasikan keduanya ke masyarakat dalam bentuk pengabdian masyarat. Berdasarkan pasal 3 ayat (1) PP 60 tahun 1999, pengabdian masyarakat adalah suatu kegiatan yang memanfgaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat. Fungsi dari pengabdian masyarakat ini memiliki 3 fungsi utama, yaitu: (1) penerapan keilmuan yang telah dipelajari di perguruan tinggi, (2) proses pembelajaran secara langsung sebelum terjun ke masyarakat secara utuh, (3) sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara dengan berlandaskan Pancasila. 

Pengabdian masyarakat biasanya dilakukan dilingkungan sekitar universitas, kota tempat universitas tersebut berdiri atau bahkan bisa sampai ke kota atau daerah lain yang dekat dengan universitas tersebut, atau bisa juga sampai tingkat nasional dan internasional. Bentuk-bentuk pengabdian masyarakat bisa berupa banyak hal contohnya adalah Kuliah Kerja Nyata(KKN), seminar motivasi, pengobatan gratis, konsultasi gratis, dll. Perguruan tinggi dalam mewujudkan pengabdian masyarakat biasanya menyediakan wadah ataupun bantuan agar mahasiswa dapat dan mau turun untuk mengabdi kepada masyarakat. Pengabdian masyarakat juga merupakan wujud dari tersempurnanya pembelajaran di perguruan tinggi setelah pendidikan dan penelitian. Jika pengabdian masyarakat telah terwujud maka semua nilai-nilai yang ada di sila-sila pancasila otomatis dapat teraktualisasi dengan baik. 

Dengan demikian aktualisasi Tridarma perguruan tinggi yang berupa pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat dapat dikatakan wujud implementasi dan aktualisasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan didunia pendidikan, serta sebagai bentuk implementasi dari Pembukaan UUD 1945 dan pasal 31 ayat (1) UUD 1945. Diharapkan dengan adanya Tridarma Perguruan Tinggi dapat memotivasi dan menciptakan masyarakat yang cerdas dalam mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari-hari dibidang keilmuannya masing-masing.

            Sumber:

Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Paradigma: Yogyakarta.

Tim penyusun Kemahasiswaan. 2013. Informasi Bidang Kemahasiswaan. UNS: Solo

Soekanto, Soerjono. 2013. Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Press: Jakarta

tulisan ini dibuat oleh Rezky Akbar Trinovan (mahasiswa psikologi UNS 2013)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar