Perguruan
tinggi merupakan tempat dimana seluruh gejala yang ada dialam semesta ini dapat
dilihat, diamati, dipelajari, diteliti, dianalisis, dicatat, didokumentasikan,
diajarkan , disebarluaskan dan diamalkan. Hasil pengamatan, kajian dan
penelitian tersebut berupa ilmu pengetahuan yang kemudian diajarkan,
disebarluaskan, dan diamalkan untuk kemaslahatan hidup seluruh umat manusia.
(buku kemahasiswaan UNS, 2013)
Kemunculan
perguruan tinggi di Indonesia tidak lepas dari Pembukaan UUD 1945 dan pasal 31
ayat (1) UUD 1945, serta Pancasila. Pembukaan UUD 1945 dalam alenia IV
menyebutkan tujuan Negara Republik Indonesia adalah “..... Untuk memajukan kesejahteraan
umum Mencerdaskan kehidupan bangsa...”,
hal ini lah yang merupakan dasar berdirinya tempat-tempat pendidikan salah
satunya Perguruan Tinggi. Dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan “hak
setiap warga untuk mendapatkan pendidikan” juga merupakan dasar hukum yang
membuat berdirinya perguruan tinggi. Selain itu di dalam Pancasila,sila
pertama, sila kedua, dan sila kelima juga merupakan landasan atas berdirinya
perguruan tinggi di Indonesia.
Bentuk
implementasi dari Pembukaan UUD 1945, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dan Pancasila
adalah adanya Pendidikan Formal dan Non-Formal. Diharapkan dengan adanya
pendidikan baik Formal maupun non-Formal dapat mewujudkan suatu tujuan Negara
Republik Indonesia yaitu Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam
perjalanannya, Perguruan tinggi sebagai intuisi pendidikan dalam masyarakat
bukanlah merupakan menara gading yang tidak dapat dijangkau oleh masyarakat
Indonesia, akan tetapi senantiasa mengemban dan mengabdi kepada masyarakat. PP
No.60 tahun 1999 menyebutkan, bahwa perguruan tinggi memiliki 3 tugas pokok
yang dikenal sebagai Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu (1) Pendidikan, (2) penelitian, dan (3)
pengabdian masyarakat. Hal ini menunjukan fungsi pokok dari perguruan tinggi
yaitu untuk menjalankan pendidikan berdasarkan amanat Pembukaan UUD 1945 alenia
IV, Pasal 31 (1) UUD 1945 serta Pancasila.
Pelaksaan
Tridarma Perguruan tinggi yang pertama yaitu Pendidikan harus didasari oleh
Pembukaan UUD 1945 yaitu Mencerdaskan kehidupan bangsa dan harus dapat
menjangkau seluruh elemen masyarakat untuk mendapatkan itu sendiri sebagai
bentuk implementasi pasal 31 ayat (1) UUD 1945 serta Pancasila didalam sila
pertama, kedua dan kelima. Dalam menjalankan pendidikan, perguruan tinggi dapat
menekankan pada 3 aspek pendidikan yang paling dasar yaitu (1) kognitif
(memberikan pengetahuan utamanya kepada peserta didik), (2) afektif (mengubah
sikap anak-anak didiknya), (3) psikomotorik (mengubah perilaku anak-anak
didiknya). Didalam aspek kognitif maka perguruan tinggi bertugas untuk menyiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan
profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, serta memperkaya khasanah
ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian.
Disisi lain
pendidikan juga harus meliputi pendidikan akademik dan non akademik yang
diberikan kepada mahasiswa agar terciptanya mahasiswa yang cerdas, berkompeten,
dan profesional, serta berpengalaman. Pendidikan akademik meliputi pembelajaran
didalam kelas yang outputnya adalah hardskillm sedangkan pendidikan non
akademik meliputi pembelajaran diluar kelas yang output akhirnya dapat berupa
softskill dan spiritual. Dalam peningkatan softskill mahasiswa di perguruan
tinggi menyediakan banyak sekali wadah seperti UKM-UKM, dan
Organisasi-Organisasi baik dilingkup jurusan, fakultas sampai lingkup
universitas, baik yang bergerak di bidang politik, leadership, pecinta alam, olahraga, jurnalistik, semi-militer, dan
agama. Dengan penyediaan semua aspek pendidikan seperti yang telah dikemukakan
diatas maka bisa dikatakan telah terjadi aktualisasi nilai-nilai Pancasila
dalam pendidikan diperguruan tinggi.
Tridarma
Perguruan Tinggi yang kedua adalah Penelitian. Penelitian bersiffat vital di
perguruan tinggi karena penelitian merupakan salah satu misi dari perguruan
tinggi. Pasal 3 ayat (3) PP 60 tahun 1999 menyebutkan bahwa peneliatian adalah
suatu kegiatan telaah yang taat kaidah, bersifat objektif dalam upaya menemukan
kebenaran dan menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi serta
kesenian. Penelitian membuat mahasiswa menjadi lebih mengerti dengan keilmuan
yang dipelajari di perguruan tinggi, karena penelitian pada dasarnya merupakan
praktik langsung atau mengamati kebenaran yang ada dalam ilmu pengetahuan.
Penelitian mendasarkan pada paradigma tertentu, baik permasalahan, hipotesis,
landasan teorim, maupun metode yang dikembangkannya.
Perguruan
tinggi melalui direktorat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (DP2M)
menyediakan fasilitas untuk melakukan penelitian yang biasa disebut sebagai PKM
(program kreatifitas mahasiswa) yang bertujuan agar mahasiswa mempunyai wadah
melakukan penelitian dalam bentuk karya ilmiah dan sebagai wadah mengembangkan
potensi serta pemikiran mahasiswa untuk berguna dibidang keilmuannya
masing-masing.
Tridarma
perguruan tinggi yang kedua ini juga merupakan aktualisasi pancasila di
Perguruan tinggi. Para peneliti ini dituntut untuk senantiasa memiliki moral
dan mengabdikan diri kepada nilai-nilai kemanusiaan. Selain itu peneliti juga
mewujudkan asas kemanfaatan penelitian yang ditunjukkan demi kesejahteraan umat
manusia. Nilai-nilai sila pancasila semuanya terwujud dalam Tridarma perguruan
tinggi yang kedua ini.
Pengabdian
masyarakat merupakan Tridarma perguruan tinggi yang terakhir. Selain
melaksanakan pendidikan dan melakukan penelitian, mahasiswa juga dituntut untuk
mengaktualisasikan keduanya ke masyarakat dalam bentuk pengabdian masyarat.
Berdasarkan pasal 3 ayat (1) PP 60 tahun 1999, pengabdian masyarakat adalah
suatu kegiatan yang memanfgaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan
sumbangan demi kemajuan masyarakat. Fungsi dari pengabdian masyarakat ini
memiliki 3 fungsi utama, yaitu: (1) penerapan keilmuan yang telah dipelajari di
perguruan tinggi, (2) proses pembelajaran secara langsung sebelum terjun ke
masyarakat secara utuh, (3) sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara
dengan berlandaskan Pancasila.
Pengabdian
masyarakat biasanya dilakukan dilingkungan sekitar universitas, kota tempat
universitas tersebut berdiri atau bahkan bisa sampai ke kota atau daerah lain
yang dekat dengan universitas tersebut, atau bisa juga sampai tingkat nasional
dan internasional. Bentuk-bentuk pengabdian masyarakat bisa berupa banyak hal
contohnya adalah Kuliah Kerja Nyata(KKN), seminar motivasi, pengobatan gratis,
konsultasi gratis, dll. Perguruan tinggi dalam mewujudkan pengabdian masyarakat
biasanya menyediakan wadah ataupun bantuan agar mahasiswa dapat dan mau turun
untuk mengabdi kepada masyarakat. Pengabdian masyarakat juga merupakan wujud
dari tersempurnanya pembelajaran di perguruan tinggi setelah pendidikan dan
penelitian. Jika pengabdian masyarakat telah terwujud maka semua nilai-nilai
yang ada di sila-sila pancasila otomatis dapat teraktualisasi dengan baik.
Dengan
demikian aktualisasi Tridarma perguruan tinggi yang berupa pendidikan,
penelitian, dan pengabdian masyarakat dapat dikatakan wujud implementasi dan
aktualisasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan didunia pendidikan, serta
sebagai bentuk implementasi dari Pembukaan UUD 1945 dan pasal 31 ayat (1) UUD
1945. Diharapkan dengan adanya Tridarma Perguruan Tinggi dapat memotivasi dan
menciptakan masyarakat yang cerdas dalam mengamalkan pancasila dalam kehidupan
sehari-hari dibidang keilmuannya masing-masing.
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Paradigma: Yogyakarta.
Tim penyusun Kemahasiswaan. 2013. Informasi Bidang Kemahasiswaan. UNS:
Solo
Soekanto, Soerjono. 2013. Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali
Press: Jakarta
tulisan ini dibuat oleh Rezky Akbar Trinovan (mahasiswa psikologi UNS 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar