Tampilkan postingan dengan label psikologi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label psikologi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Maret 2014

URGENSI RUU KEPROFESIAN PSIKOLOGI MENGHADAPI TANTANGAN MEA 2015

Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean atau yang biasa disingkat sebagai MEA 2015 hanya tinggal hitungan jari. Diakhir tahun 2015 nanti tepatnya tanggal 31 Desember 2015 tepat pukul 23.59 maka ASEAN akan mempunyai sebuah komunitas pasar bebas dimana seluruh masyarakat Asean dibebaskan mengakses seluruh negara-negara Asean.

Siapapun dapat mencari pekerjaan dinegara-negara yang menjadi anggota asean, mereka akan dibebaskan dari visa dan segala birokrasi yang berbelit lainnya. Selain itu seluruh ekspor dan impor akan dibebaskan dari biaya masuk. Segalanya akan terlihat mudah, menarik dan saling menguntungkan terutama bagi perkembangan dan majunya negara-negara Asean baik disektor ekonomi, kerjasama, solidaritas serta kebudayaan.

Walaupun segalanya akan terlihat mudah, pemberlakuan MEA 2015 ini juga bisa diibaratkan sebagai mata koin. Disatu sisi pemberlakuan ini akan sangat menguntungkan bagi kerjasama multilateral negara-negara Asean, namun disisi yang lain tentunya akan memberikan dampak negatif.

Bagaimana pemberlakuan ini dapat bersifat negatif ?

Jawaban singkatnya adalah persaingan. Didalam sebuah persaingan dapat dipastikan ada pihak yang menang dan ada pula pihak yang kalah. Hal ini yang secara umum dikhawatirkan para ahli jauh sebelum pemberlakuan MEA 2015. ketika sudah tanggal 1 januari 2016 maka mau tidak mau, suka tidak suka, mampu tidak mampu harus mempunyai mental bersaing dan mental juara.

Lalu apa yang bisa kita siapkan untuk menghadapi MEA 2015 agar pemberlakuan MEA ini dapat memberikan lebih banyak manfaat bagi Indonesia dibandingkan dengan mudharatnya?

Sejauh pengamatan yang penulis lakukan di daerah domisili penulis, rata-rata masih banyak yang belum paham mengenai pemberlakuan MEA ini, bahkan jangankan paham, untuk mengetahui bahwa ditahun 2015 akan diberlakukan MEA saja masih sangat sedikit yang mengetahuinya. Padahal jika kita menghitung mundur menuju tanggal diberlakukan MEA ini tentunya tidak akan lama lagi.

Pihak-pihak yang sudah paham mengenai MEA ini menyiapkan berbagai macam strategi salah satunya adalah sertifikasi profesi. Untuk mengakali dan dapat bersaing di masyarakat ekonomi asean ini mereka mengharapkan semua profesi sudah mempunyai sertifikasi yang dapat membuktikan bahwa mereka adalah orang-orang yang profesional dibidangnya masing-masing. Dengan adanya sertifikasi tersebut diharapkan ketika mereka bersaing diranah MEA 2015 nanti, sertifikasi tersebut dapat memudahkan persaingan dengan negara-negara lain.

Selain itu pemerintahpun mencari cara untuk mengakali pemberlakuan MEA 2015 dengan tujuan melindungi rakyatnya. Caranya adalah dengan membentuk Undang-Undang. Sudah banyak sekali rancangan undang-undang yang ‘diketok’ oleh anggota dewan yang terhormat menjadi Undang-Undang, dan hal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari sisi hukum. Adanya UU ini secara tidak langsung dapat memperkuat legitimasi hukum dari setiap profesi.

Selain itu dengan adanya UU ini juga secara tidak langsung dapat meningkatkan peningkatan pendapatan negara. contoh yang sedang hangat-hangatnya adalah UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dimana salah satu isinya adalah pembuatan smelter (tempat pemurnian bijih mineral). Dengan dibuatnya UU tersebut secara tidak langsung akan menyerap pekerja, meningkatkan nilai pertambangan dan meningkatkan pendapatan negara serta memaksimalkan pengolahan SDA didalam negeri.

RUU Keprofesian Psikologi

Lalu apakah semua keprofesian, pekerjaan, dan bidang-bidang lain sudah mempunyai  Undang-Undang masing-masing? Ternyata masih belum semua, penulis yang sekarang sedang menuntut ilmu untuk menjadi seorang psikolog masih khawatir dengan keprofesian psikolog. Mengapa? Karena RUU keprofesian psikolog sampai saat ini masih sebatas rancangan saja atau kalau boleh menyebutnya baru sebagai angan-angan saja.

Selama 22-23 maret 2014 di UNNES Semarang dalam rangka Rapat Kerja Wilayah ILMPI wilayah 3, penulis mendapat pencerahan bahwa RUU keprofesian psikolog ternyata sudah dirancang sejak awal tahun 2007 oleh HIMSI (Himpunan Psikologi). Lalu gaung mengenai RUU keprofesian ini seakan-akan hilang sampai tahun 2014 ILMPI mulai berkordinasi dengan HIMSI  dan pihak-pihak terkait untuk menggolkan RUU keprofesian ini ke DPR. Target realistis yang ingin dicapai untuk menggolkan RUU tersebut menjadi UU adalah ditahun 2016 mendatang.
Berarti RUU yang sudah sejak tahun 2007 dicanangkan baru diusahakan menjadi UU saat menginjak tahun ke-9. 9 tahun merupakan penantian panjang bagi semua psikolog, sarjana psikologi, dan calon-calon sarjana psikologi. Akan menjadi sebuah ironi tersendiri jika kita mengingat MEA 2015 akan diberlakukan tahun 2015 nanti, sedangkan UU keprofesian ini “baru” akan dijadikan UU ditahun 2016. Itupun jika tidak ada halangan berarti.

HIMSI dan berbagai pihak terkait harus menyiapkan berbagai macam alternatif strategi menghadapi MEA disamping mengusahakan RUU ini sampai ke anggota dewan di Senayan. Sebuah strategi yang nantinya akan melindungi para pelaku psikolog dari Indonesia baik ancaman yang datang dari dalam negeri maupun ancaman saat MEA diberlakukan.

Saat ini keprofesian psikolog mempunyai kode etik yang menjadi acuan bagi keprofesian ini. namun kode etik bukanlah sebuah landasan konstitusi. Sebagaimana diketahui kode etik berasal dari kata etika, dimana etika tersebut dapat diartikan sebagai kebiasaan yang ada didalam suatu kelompok untuk menentukan benar atau salah, baik atau jahat, serta tanggung jawab dari kelompok tersebut. Kode etik inipun bersifat mengikat kepada suatu kelompok tertentu.

Jika menganggap kode etik sudah cukup bagi para psikolog maka hal tersebut jelas sangat salah. mari kita lihat beberapa kejadian yang banyak merugikan psikolog. Salah satu kejadian yang masih sangat umum terjadi adalah penyalahgunaan alat psikotes oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, selain penggunaan alat psikotes mereka juga melakukan analisis hasil dan memberikan hasil tersebut kepada klien. Padahal keilmuan mereka bukan sebagai Psikolog maupun sarjana Psikologi.

Lalu jika para psikolog mengeluhkan hal tersebut, mereka tidak akan mempunyai dasar hukum yang kuat jika hanya mengandalkan kode etik. Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa kode etik hanya berlaku kepada suatu kelompok dalam hal ini adalah anggota HIMSI. Jadi kode etik psikologi hanya mengikat kepada anggota-anggota HIMSI. Oleh karena itu yang dibutuhkan oleh keprofesian Psikologi adalah Undang-Undang tentang Keprofesian Psikologi untuk memperkuat konstitusi keprofesian psikologi.

Akan sangat disayangkan jika para psikolog, sarjana psikologi, dan calon-calon sarjana psikologi masih tidak peka dan tidak peduli terhadap rancangan undang-undang yang akan melindungi dan menguatkan legitimasi hukum keprofesian psikolog. Lalu Ketika masih banyak yang tidak peduli akan timbul sebuah pertanyaan yaitu sampai kapan? Sampai kapan kita bertahan dengan keadaan seperti ini? ironis.

Oleh karena itu baik Himpunan Psikologi, Ikatan Lembaga Mahasiswa Psikologi Indonesia, sarjana psikologi, mahasiswa psikologi dan semua pihak terkait diharapkan dapat lebih peduli mengenai pembahasan RUU keprofesian ini. semoga dengan kepedulian dan semangat yang tinggi untuk memperjuangkan hak-hak para psikolog akan mempercepat proses pengesahan RUU menjadi UU di DPR tahun 2016.

Berikut hasil rapat nasional ILMPI mengenai RUU Keprofesian Psikologi:

Tahun 2014: peningkatan kepedulian tentang RUU keprofesian Psikologi melalui sosialisasi, diskusi publik, seminar, dan lain-lain.

Tahun 2015: pengkajian dan penampungan aspirasi mengenai RUU keprofesian Psikologi baik oleh HIMSI, ILMPI, psikolog, peneliti psikologi, sarjana psikologi, mahasiswa psikologi dan pihak-pihak terkait.

Tahun 2016: audiensi mengenai RUU keprofesian Psikolog di Badan Legislatif DPR RI serta pengesahan RUU menjadi UU.

Diharapkan semua pihak dapat berkordinasi dengan baik untuk mewujudkan UU keprofesian Psikologi. Sehingga psikologi di Indonesia mempunyai dasar hukum yang kuat, diakui secara konstitusi, dan meminimalisir penyalahgunaan dan hak-hak keprofesian psikolog serta mempunyai kekuatan untuk bersaing di Masyarakat Ekonomi Asean 2015 mendatang.

semoga tulisan yang sedikit ini memberikan manfaat dan pencerahan bagi semua para pelaku psikologi di Indonesia, dan apabila terdapat kesalahan-kesalahan seputar informasi yang terdapat di tulisan ini penulis mohon dikoreksi dan diluruskan kesalahan tersebut agar tidak terdapat penyimpangan tujuan awal penulis. 

Ditulis oleh
Rezky Akbar Trinovan
Mahasiswa Psikologi  Universitas Sebelas Maret Surakarta




Kamis, 06 Maret 2014

MENGAPA HARUS MEMILIH


                                                         Memilih berdasarkan sudut pandang psikologi

Pemilu 2014 sudah tinggal menghitung hari. sebuah pesta demokrasi terbesar bagi rakyat Indonesia ini akan berlangsung pada tanggal 9 april 2014 mendatang. Pesta demokrasi yang  pada zaman ORLA dan ORBA diidam-idamkan seluruh elemen masyarakat, namun baru bisa hadir ketika Indonesia memasuki jaman Reformasi atau 49 tahun kemerdekaannya.

Akan tetapi dalam menghadapi pemilu, Indonesia masih dihadapkan kepada permasalahan baik teknis maupun nonteknis. Bahkan jika ditilik kebelakang masalah ini bentuknya relatif sama akan tetapi penanganannya tidak kunjung membaik bahkan kalau bisa dibilang lebih buruk dari tiap penyelenggarannya. Adapun masalah teknis meliputi pendataan pemilih, penyaluran logistik, dan ketimpangan kemampuan penyelenggaraan Pemilu ditiap daerah. Di sisi nonteknis tidak jauh berbeda, pengetahuan masyarakat soal politik dan pemilu, keengganan masyarakat untuk memilih atau Golput, dan calon yang akan dipilih tidak ada perubahan yang berarti.

Golput dari tahun ketahun menjadi permasalahan yang semakin pelik, terbukti dengan kenaikan yang signifikan terhadap angka golput dari tahun ketahun. Tercatat angka golput tahun 2004 sebesar 23,3 persen, lalu ditahun 2009 menjadi 29 persen. Kenaikan angka sebesar 5,7 persen dalam lingkup nasional merupakan angka yang sangat besar.

Padahal angka golput berkorelasi erat dengan tingkat demokrasi suatu negara. Selain itu angka golput juga mencerminkan ketidaksiapan berbagai pihak yang turut berperan dalam pemilu, yaitu kesiapan yang bersifat teknis dan nonteknis.

Berbagai pihak pun mengutarakan pendapatnya mengenai tingginya angka golput. Kaum pro pemerintah menilai angka golput membuat mereka resah dan khawatir terhadap demokrasi dinegeri ini, selain itu menurut mereka memilih merupakan hak yang harus dipertanggungjawabkan karena suara mereka akan menentukan arah bangsa ini. Sumber daya alam dan manusia sangat tergantung kepada kebijakan para pemimpin yang mereka pilih, karena pemimpinlah yang menentukan dan membuat kebijakan. Oleh karena itu, perlu adanya partisipasi dari pemilih untuk memilih pemimpin yang menjunjung tinggi hak-hak rakyat.

Dipihak anti pemerintah mereka berpendapat bahwa golput itu merupakan hak individu masing-masing, bahkan dipihak yang lebih ekstrim menyatakan bahwa demokrasi bukanlah jalan yang tepat sebagai landasan suatu negara. Mereka lebih menuntut untuk merubah ideologi dan sistem menjadi yang mereka idam-idamkan.

Ajak Terlibat

Jika berbicara mengenai pilihan dan keputusan untuk memilih maka kita tidak akan pernah lepas dari subjeknya yaitu manusia. Saat kita melihat keputusan memilih sangat bergantung kepada subjeknya meliputi pola pikir, lingkungan, ideologi, kepercayaan, pengalaman, dll maka keputusan mengapa manusia memilih sudah tentu bisa dilihat dari prespektif psikologi.

Psikologi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia. Semua perilaku manusia bisa dikaji dan dilihat dari ilmu psikologi sehingga saat berbicara mengenai keputusan manusia dalam bertindak (dalam hal ini keputusan untuk memilih atau tidak) maka bisa kita lihat dari ilmu psikologi. Kali ini kita akan melihat keputusan untuk memilih berdasarkan teori yang berlaku pada psikologi sosial.

Teori perseptif menyatakan bahwa keyakinan seseorang dapat berubah seiring dengan perubahan perilaku mereka. Teori ini bisa dipakai untuk berbagai kepentingan. Jika kita melihat perilaku kelompok-kelompok ekstrimis, mereka secara tidak langsung menggunakan teori ini untuk mencuci otak calon-calon kelompok yang akan bergabung dengan mereka. Kelompok-kelompok ekstrimis tersebut membuat perilaku calon berubah seperti perilaku kelompok mereka.

Hasil yang menarik adalah hanya dengan mengajak calon-calon mengikuti berbagai kegiatan, cara berpakaian, cara bertindak dan bersikap ternyata  sudah cukup efektif untuk membuat calon kelompok tersebut tercuci otaknya sehingga mereka secara tidak langsung ikut berperilaku seperti  anggota ekstrimis tersebut.

Jika cara ini dapat dilakukan oleh para pelaku pemilu 2014 nanti, seperti pemerintah dengan KPU dan Bawaslunya, lalu partai politik dengan calon legislatifnya, dan masyarakat umum yang pro pemerintahan, maka bukan tidak mungkin pemilih yang cenderung untuk golput akan merubah keyakinannya untuk ikut menggunakan hak pilihnya.

KPU saat ini lebih berfokus mengajak masyarakat melalui komunikasi nonverbal yaitu melalui iklan-iklan, cara ini hanya efektif untuk beberapa kalangan saja. Karena jika diperhatikan cara yang dilakukan KPU hanya bersifat menghimbau dan memberikan dampak negatif jika tidak memilih. Padahal  untuk mempersuasif masyarakat butuh lebih dari sekedar menghimbau dan menjelaskan dampak negatif dari tidak memilih.

Lalu partai politik melalui calon-calonnya cenderung lebih menguatkan basis masanya yang berfungsi untuk menambah pundi-pundi suara mereka daripada membantu KPU mengajak masyarakat untuk memilih. Lalu kaum nasionalis saat ini tidak jauh berbeda dengan KPU dan partai politik, yaitu mereka berfokus kepada mendengungkan tentang pentingnya memilih daripada membuat orang lebih cerdas politik.

Jika ketiga elemen ini bisa menggunakan teori perseptif dengan baik melalui cara-cara mereka, maka bukan hal mustahil akan semakin banyak pemilih yang menggunakan hak suaranya pada pemilu 2014 nanti. Cara teori perseptif yang terbukti efektif dan relatif mudah walaupun dibutuhkan waktu yang relatif lama akan menarik lebih banyak pemilih untuk memilih. Hanya dengan mengajak pemilih untuk terlibat aktif dalam pemilu, secara tidak langsung hal tersebut akan merubah perilaku mereka sehingga mereka menggunakan hak suaranya.

Kecurangan Politik Uang

Dalam sebuah penelitian yang dilakukan tentang disonansi, ada hasil yang menarik dan dapat menjadi acuan tentang manusia dalam berperilaku dan mengambil keputusan. Penelitian yang dilakukan di Yale University kepada ratusan mahasiswa yang mempunyai persepsi buruk tentang polisi. Mahasiswa yang menilai buruk polisi diteliti tentang keputusan mereka dalam seberapa jauh mereka dapat mempertahankan keputusan penilaiannya terhadap polisi tersebut. Penelitian ini dibagi menjadi 2 kelompok, kelompok pertama diharuskan menuliskan hal-hal baik tentang polisi dan diberikan hadiah kecil. Lalu kelompok kedua diharuskan menuliskan hal-hal baik tentang polisi akan tetapi diberikan hadiah yang besar.

Selanjutnya hasil penelitian menunjukkan bahwa dikelompok pertama cenderung  menuliskan hal-hal baik tentang polisi karena efek the less-leads-to-more-effects. Efek ini menjelaskan bahwa yang sedikit akan memberikan dampak yang besar karena tidak mempunyai alasan yang kuat. Sehingga mereka akan dengan mudah mengubah keyakinan mereka.

Lalu dikelompok kedua menunjukkan hal sebaliknya, mereka merasa tertekan karena hadiah yang diberikan relatif besar sehingga mereka ragu untuk merubah keyakinannya. Kecenderungan seseorang saat mereka diberi hadiah yang relatif besar berkorelasi dengan besarnya tekanan yang mereka alami saat melakukan hal yang berbeda dengan keyakinan mereka.

Fakta yang berlaku dilapangan terhadap kebiasaan para calon partai politik menggunakan money politic erat kaitannya dengan teori ini. Politik uang ini sangat efektif merubah keyakinan para pemilih untuk merubah pilihannya menjadi memilih calon yang menggunakan politik ini. Sehingga jika KPU menyuarakan slogan “ambil uangnya, jangan pilih orangnya” merupakan hal yang kurang tepat.

Terdapat dua alasan utama, yaitu pertama jika KPU menyuarakan slogan seperti itu maka secara tidak langsung KPU membiarkan politik uang menjamur dan tidak bisa dihentikan. Para calon pun dengan bebas melakukan kecurangan ini dan membiarkan teori seperti yang dikemukakan diatas berlangsung sehingga masyarakat cenderung memilih calon yang menggunakan politik uang.

Alasan yang kedua adalah dengan slogan tersebut tidak akan mempengaruhi para calon yang akan menggunakan politik uang bahkan dikasus terburuk saat para calon tersebut mendapatkan kursi di legislatif mereka akan cenderung mengembalikan uang yang sudah mereka keluarkan untuk kampanye dengan cara korupsi daripada harus mendengarkan aspirasi rakyat karena menurut mereka rakyatpun hanya mengambil uang mereka saat kampanye.

Atas pertimbangan diatas maka KPU harus melakukan cara yang lebih efektif untuk menghindari kecurangan yang bisa terjadi saat pemilu nanti. Cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengkampanyekan Pemilu bersih tanpa uang ataupun memberikan pencerdasan politik kepada masyarakat daripada harus menyuruh masyarakat mengambil uang dari partai politik yang pada akhirnya berujung pada menjamurnya politik uang.

Rezky Akbar Trinovan
Mahasiswa Psikologi UNS


Selasa, 17 Desember 2013

Pemuda banyak wacana, sudah tua hanya diam saja?


tulisan ini sengaja dibuat menggantung, karena memang pembahasan tentang pemuda tidak akan pernah dapat mencapai hakikat yang pasti, akan banyak perdebatan jika kita membahas tentang pemuda, setidaknya didalam tulisan ini dapat membuat kita sadar terutama pemuda bahwa ada masalah yang harus kita benahi dalam diri kita sebelum kita membenahi lingkungan kita. enjoy!!!


Mengutip sebuah quote tentang pemuda dari pemimpin pergerakan Ikhwanul Muslimin, Hasan Al-Banna, mengatakan,
Sejak dulu hingga se­karang, pemuda merupakan pilar ke­bangkitan. Dalam setiap kebangkitan, pe­muda adalah rahasia kekuatannya. Da­lam setiap pemikiran, pemuda adalah peng­ibar panji-panjinya.”
ya menjadi fitrah pemuda bahwa mereka adalah pilar kebangkitan, tidak akan pernah bisa kita ingkari bahwa pemuda adalah generasi yang membawa kebangkitan terutam di lingkungan sekitarnya. Bahkan sosok pendiri Negara Indonesia yaitu Ir. Soekarno mengatakan dalam sebuah orasinya,
berikan aku 10 orang tua, maka akan kucabut gunung dari akarnya. Namun berikan aku 1 orang pemuda, maka akan kuguncangkan dunia.”
Pernyataan dari founding father Indonesia itu menyadarkan kita bahwa kekuatan dari pemuda ini sangatlah besar. Potensi-potensi yang ada didalam diri setiap pemuda mempunyai potensi yang sangat luar biasa. Pemuda ibarat matahari di jam 12, yaitu saat dimana matahari memancarkan sinarnya yang begitu terang dan panas. Begitu juga pemuda, pemuda mempunyai kekuatan, pemikirannya yang kritis, rasa mau tau yang besar,idealis, selalu bisa melahirkan inovasi-inovasi baru, bahkan di Indonesia bukti nyata dari kekuatan pemuda telah terbukti disaat pemuda berhasil menduduki gedung MPR dan meruntuhkan Rezim Orde Baru di zaman Pak Harto tahun 1998.
Masih teringat di benak kita belum lama ini bagaimana kekuatan pemuda akan dapat selalu meruntuhkan sebuah rezim, tepatnya di Mesir, saat itu rezim yang dipimpin oleh Mohamed Morsi berhasil di gulingkan oleh para pemudanya yang menuntut sebuah reformasi. Selain itu jika kita kilas balik dizaman dulu, ada sejumlah nama pemuda yang pandai memimpin strategi dan berperang yaitu khalid bin walid, salahudin al-ayubi, Zaid bin Haritsah, Ja'far bin Abi Thalib, dan masih banyak lagi.
Begitu kuatnya kekuatan dan pengaruh pemuda dalam memegang peranan di dunia ini. Oleh karena itu kata-kata dari hasan al-bana cukuplah mewakili bagaimana pemuda itu sebenarnya. Walaupun seribu tahun mendatang tidaklah pernah berubah peranan dan fungsi pemuda ini.
Namun ada fenomena di zaman sekarang ini yang biasa disebut zaman post-modern, zaman globalisasi, alam pikiran realita (bahasa antropologi budaya), atau apapun itu orang menyebutnya, yaitu pemuda dan wacananya. Lalu mengapa pemuda dikaitkan dengan wacana? Bukankah hal wajar jika seorang pemuda akan selalu mempunyai wacana sebagai hasil dari pemikiran-pemikirannya atau dalam bahasa ilmu filsafat sebagai hasil dari proses berfilsafat?
Jawabannya tentu saja tidak akan pernah salah pemuda dalam berwacana, karena hal itu merupakan hakikat pemuda itu sendiri yang akan selalu berfikir dan melakukan perubahan seperti yang dikutip dalam kata-kata Hasan Al-bana diatas. Ibarat ilmu psikologi, ilmu psikologi akan selalu ada selama objek yang dipelajarinya yaitu manusia tetap eksis (pernyataan ini belum menjawab jika saja suatu saat terjadi pemberontakan oleh robot-robot yang diciptakan manusia), begitu juga halnya dengan pemuda, wacana akan selalu ada selama pemuda-pemuda selalu berfikir untuk memenuhi rasa ingin tahunya, memenuhi sikap kritisnya, idealismenya.
Akan tetapi fenomena pemuda dan wacana ini sudah mencapai tahap yang hampir memprihatinkan, saya mengutip sebuah kata-kata dari Presiden BEM UNS dalam sesi diskusi di bulan oktober lalu, yaitu:
kelemahan pemuda di zaman sekarang ini ada 2, terlalu banyak wacana tetapi jarang terlaksana dan tanggap soal pujian serta tepuk tangan kepada pemuda.”
Mengapa wacana dizaman sekarang menjadi kelemahan  bagi pemuda? (kembali kita berfilsafat), ya seperti kata-kata diatas, bahwasanya sekarang ini pemuda terlalu banyak membuat wacana-wacana bahkan wacana tersebut sudah matang dan hampir tidak ada celah untuk menjatuhkan wacana tersebut. Tetapi dalam pelaksanaannya atau eksekusinya bisa saja nol, dan fenomena ini banyak sekali terjadi.
Saya mengambil contoh simpel dimana menjelang liburan semester, teman-teman saya mengajak saya untuk berpergian ke bandung, jogja, surabaya, semarang, gunung semeru, tawamangu dan banyak kawasan wisata lainnya. Akan tetapi pelaksaannya kalian tahulah, pasti jarang terlaksana. Atau contoh lain di sebuah organisasi, salah seorang pemuda dalam organisasi membuat sebuah proker yang luar biasa mempunyai kemanfaatan banyak bagi orang lain, akan tetapi karena terhalang oleh faktor internal dan eksternal sebuah proker hanyalah sebuah proker, proker yang hanya tertulis di sebuah kertas yang nantinya akan hilang, tersobek atau bahkan menjadi sampah atau bahkan yang lebih buruknya lagi proker tersebut hanya tertanam di otak sang pemuda.
Saya sadar betul tidak semuanya contoh diatas terjadi kepada para pembaca sekalian, tetapi inilah fenomena yang saya lihat dari keadaan disekitar saya baik sewaktu SMP, SMA, sampai di saat kuliah ini. Dosen antropologi budaya di prodi tempat saya belajar menuntut ilmu pernah menyatakan dalam kuliahnya, bahwa fenomena ini terjadi atas akumulasi dari budaya-budaya sebelumnya dan dipengaruhi oleh karakter dasar manusia serta pola perkembangan manusia itu sendiri. Oleh karena itu saya tidak menyatakan semua pemuda hanya berwacana saja, akan tetapi Fenomena yang terjadi seperti itu.
Assisten AAI saya mengatakan kepada saya tentang penyebab terjadi nya fenomena tersebut, salah satunya adalah ketakutan dari para pemudanya sendiri untuk mengimplementasikan wacana nya. saya rasa betul juga bahwa ketakutan berperan penting dalam seberapa besar wacana dijalankan atau tidaknya. Namun hal itu akan menjurus kepertanyaan apakah pemuda zaman sekarang ini penakut? Lho, sampai saat ini saya masih berfikir tentang hal ini, akan tetapi saya yakin seyakin yakinnya bahwa pemuda takkan pernah gentar ataupun takut menghadapi apapun.
Menurut ilmu dari antropologi budaya yang saya pelajari adalah yang membuat sebuah Kebudayaan itu hancur disebabkan oleh 3 hal, yaitu jiwa pemalas, mental penerobos, dan bukan jiwa penantang. Jika kita mengkaji satu persatu dari 3 penyebab diatas saya rasa kita dapat menarik garis yang menunjukkan mengapa pemuda zaman sekarang kebanyakan hanya dapat berwacana